TANGSEL, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan anak di sekolah menengah atas di Serpong, Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 tersangka.
Usai melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, polisi menetapkan E, R, J, dan G sebagai tersangka kasus perundungan.
Sementara itu, polisi juga menetapkan 8 anak yang semula menjadi saksi berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum.
Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Motif para pelaku melakukan perundungan kepada anak korban yang berusia 17 tahun adalah sebagai syarat masuk bergabung ke kelompok.
Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Peringatan, Pencuri HP di Bangkalan Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.