BANGKALAN, KOMPAS.TV - Polisi melepaskan tembakan peringatan saat mengejar seorang pelaku penjambretan ponsel yang mencoba melarikan diri saat digerebek di rumahnya.
Saat digerebek di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, RA pelaku, berusaha kabur melalui pintu belakang dan melarikan diri ke arah belakang rumahnya.
Polisi yang melihat tersangka kabur, terpaksa memberikan tembakan peringatan hingga tersangka RA menyerah dan ditangkap polisi.
Sementara itu, satu teman pelaku yang ikut dalam aksi penjambretan ponsel masih diburu polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapan Anies soal Diisukan Maju Pilkada DKI Jakarta: Saya dan Cak Imin Fokus Kawal Hasil Pilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.