BANGKALAN, KOMPAS.TV - Polisi melepaskan tembakan peringatan saat mengejar seorang pelaku penjambretan ponsel yang mencoba melarikan diri saat di gerebek di rumahnya.
Saat digerebek di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, RA pelaku berusaha kabur melalui pintu belakang dan melarikan diri ke arah belakang rumahnya.
Polisi yang melihat tersangka kabur, terpaksa memberikan tembakan peringatan hingga tersangka RA menyerah dan di tangkap polisi.
Sementara itu satu teman pelaku yang ikut dalam aksi penjambretan ponsel masih diburu polisi.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Padang Menangis saat Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.