LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Andri terbukti secara sah bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Pembacaan vonis mantan kasat narkoba Polres Lampung selatan dilakukan oleh hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (29/02/24) siang.
Andri Gustami terbukti menjadi kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan terbukti meloloskan narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan mendapat uang Rp1,22 miliar.
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa, terdakwa berencana akan mengajukan banding atas vonis mati ini.
Baca Juga: Cegah Penggunaan Narkoba, Personel Polresta Sorong Kota Tes Urin
#fredypratama #narkoba #andrigustami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.