JAKARTA, KOMPASTV – Polres Tangerang Selatan tetapkan 4 tersangka kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.
Sedangkan 8 lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum.
"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.
AKP Alvino Cahyadi menjelaskan sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak bahwa terkait Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan.
Baca Juga: Terungkap! 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik dengan Hukum di Kasus 'Bullying' SMA Binus School
Lebih lanjut terkait motif perundungan disimpulkan dari 2 kejadian di tanggal 2 dan 13 Januari.
“Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Video Editor: Dawud
#binusschool #vincentrompies #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.