JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mencanangkan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP tahun 2024 di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan pengadilan tingkat pertama di 4 lingkungan peradilan secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyampaikan berdasarkan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi, ada 31 hakim terlibat tindak pidana korupsi.
Hal ini membuat Badan Pengawasan Mahkamah Agung menginisiasi pembangunan sistem manajemen untuk mencegah praktik penyuapan, yaitu dengan mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP.
Pada tahun 2023 bawasasnnya MA sendiri mendapat 4138 laporan dari masyarakat terkait praktik suap di pengadilan. Dari laporan tersebut, 295 orang dikenai sanksi karena terbukti menerima suap, baik hakim maupun aparat pengadilan terkait pelanggaran etik maupun perilaku. Adapun sanksinya sampai pada tindakan pemecatan.
Dengan adanya Program SMAP ini diharapkan tidak ada lagi perbuatan koruptif, suap maupun pungli di pengadilan.
Baca Juga: Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu Gelombang Pertama, Diikuti 512 Peserta - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.