Kompas TV video vod

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 21:50 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel.

Aiman Witjaksono menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari.

Dalam sidang itu, hakim tunggal pengadilan negeri menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dalam kasus polisi tak netral.

Hakim menilai, surat penyitaan ponsel ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum. Aiman dan kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan putusan praperadilan itu.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Film Porno Jaksel

#aimanwitjaksono

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x