JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee terkait penetapan status tersangka dalam kasus produksi film porno.
Hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum. Dengan demikian penetapan status tersangka Siskaeee tetap sah.
Sebelumnya, Siskaeee minta dibebaskan dari tahanan dalam kasus produksi film pornografi. Ia juga meminta penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah atau dibatalkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.