KOMPAS.TV- Pada saat razia ketertiban lalu lintas, pihak kepolisian biasanya akan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pengemudi wajib menunjukan STNK supaya polisi bisa memastikan bahwa kendaraan yang dikendarai tersebut legal dan diizinkan di jalan raya.
Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari pihak kepolisian untuk pengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikendalikan.
Lalu bagaimanakah jika pengendara tidak membawa SIM dan STNK? Namun pengendara minta kirimkan foto SIM dan STNK dari keluarga atau orang di rumah kemudian ditunjukkan ke polisi.
Penjelasan dari Kepolisian
Polisi menegaskan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK. Sebagai informasi SIM dan STNK ini wajib diperlihatkan secara langsung wujudnya kepada polisi saat pemeriksaan atau operasi lalu lintas.
Melansir dari Kompas.com, 27 Februari 2024 Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan, "Untuk saat ini bukti bahwa seseorang mempunyai SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK".
Pada saat ini belum dibuat aplikasi, aturan, atau sistem yang dapat membaca dokumen foto atau barcode untuk bukti autentik dokumen SIM juga STNK, imbuh Alfian
Dengan demikian, pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK akan tetap kena tilang walau sudah menunjukkan foto dari kedua dokumen tersebut.
Hal tersebut dilakukan bisa juga untuk mencegah pemalsuan identitas SIM dan STNK.
Baca Juga: Catat! Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Bisa via Online, Begini Caranya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.