SERANG, KOMPAS.TV - Pembongkaran bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang, Banten pada Selasa (27/02) siang berlangsung ricuh.
Kuasa hukum pemilik bangunan menolak pembongkaran bangunan tersebut.
Pemerintah Kota Serang terpaksa membongkar bangunan tempat hiburan malam karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Apalagi bangunan tersebut difungsikan untuk tempat hiburan malam yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah kota serang.
Kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam tampak menghalangi alat berat yang tengah merobohkan bangunan. dirinya mengklaim pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan bangunan berupa surat hak milik.
Diduga bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara, karena banyak masyarakat setempat mengakui bahwa lahan bangunan bekas kantor Desa Kalodran.
Baca Juga: Rekapitulasi Perhitungan Suara di Bekasi Berlangsung Ricuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.