JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani sanksi permintaan maaf terbuka di Gedung Juang KPK, Senin (26/02) siang.
Para pegawai tersebut terbukti menerima pungutan liar, berdasarkan sidang dewan pengawas etik KPK.
Para pegawai membacakan secara bersama-sama permintaan maaf.
Mereka mengaku telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Pembacaan disaksikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Permintaan maaf merupakan tindak lanjut putusan dewas KPK terkait pungli di rutan KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut permintaan maaf adalah sanksi terberat pelanggaran etik.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK untuk Pecat dan Proses Hukum Pegawai KPK yang Pungli di Rutan!
#pungli #rutankpk #pegawaikpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.