Kompas TV video vod

78 Pegawai KPK Pungli Rutan Dapat Sanksi Etik Meminta Maaf, Apakah Cukup untuk Buat Efek Jera?

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 20:23 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran etik berupa pungli di Rutan KPK yang mereka lakukan.

Permintaan maaf ini merupakan pelaksanaan putusan Dewas KPK.

Kasus pungli di Rumah Tahanan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023.

Dari hasil pengusutan, pelaku pungli dilakukan oleh 90 pegawai KPK, dengan total besaran pungli sebanyak Rp 6,1 miliar.

Adapun besaran uang yang diterima, dari jutaan hingga yang tertinggi sebanyak Rp 425 juta.

Sementara biaya yang diterapkan untuk memasukkan HP pertama kali ke dalam rutan, sang tahanan wajib menyetor Rp 20 juta.

Sedangkan untuk biaya perbulan penggunaan telepon genggam, para tahanan harus membayar Rp 5 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Bertemu Nelayan di Indramayu, Capres Ganjar Pranowo Janji Akan Tindak Tegas Pungli dan Premanisme!

#icw #pegawakpk #pungli

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x