Kompas TV video sinau

Cara Mengurus Numpang Menikah untuk Laki-laki | SINAU

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 18:11 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-  Syarat Numpang Nikah bagi Laki-laki:

  • Dokumen Persyaratan Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  • Surat izin orang tua jika belum berusia 21 Tahun (Model N5)
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap

Baca Juga: KUA Disiapkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Mau Menikah di KUA? Begini Caranya | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x