KOMPAS.TV- Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 yang dilansir dari simkah.kemenag.go.id berikut berkas yang diperlukan untuk menikah di KUA:
Baca Juga: Menag Akan Jadikan KUA Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Semua Umat Beragama di Indonesia
Editor Video: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.