KOMPAS.TV - KPK akan mengeksekusi putusan Dewan Pengawas KPK, kepada 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar di Rutan KPK.
Eksekusi berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.
Hukuman permintaan maaf secara terbuka 78 pegawai KPK yang terbukti pungli diputuskan akan dilakukan Hari Senin ini, 26 Februari 2024.
Hukuman diberikan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungli di Rutan KPK pada 15 Februari lalu.
Sementara 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Untuk mengetahui informasi terkini dari Gedung KPK, kita langsung sapa Jurnalis KompasTV, Jonah Hamonangan.
Baca Juga: Dewas KPK Beri Sanksi ini ke 90 Pegawai yang Terbukti Bersalah Lakukan Pungli di Rutan
#kpk #pungli #rutan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.