JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menerima dan melanjutkan permohonan orang tua korban kasus perundungan di Sekolah Binus Serpong.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan telah menerima dan menindaklanjuti laporan orang tua korban perundungan siswa.
Beberapa hal yang didalami oleh LPSK diantaranya, mendalami keterangan korban, kondisi psikologi, hingga tingkat keancaman yang dirasakan korban.
Baca Juga: Sekelompok Remaja di Bekasi Tawuran Gunakan Senjata Tajam, 1 Orang Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.