KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima dan melanjutkan permohonan orangtua korban kasus perundungan di Sekolah Binus Serpong.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, LPSK telah menerima dan menindaklanjuti laporan orang tua dari korban perundungan geng siswa.
Sebagai tahap awal, LPSK akan mendalami keterangan korban, kondisi psikologis, hingga tingkat keterancaman yang dirasakan korban.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana soal Kasus ‘Bullying’ di Sekolah Internasional: Bukti-Bukti Sudah Cukup
#lpsk #bullying #binusserpong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.