KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktik pembuatan dan penjualan konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari partoli siber dan pengaduan tentang konten porno yang melibatkan anak-anak.
Polisi menerima laporan dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika (Violance Crime Against Children Taskforce).
Penyidik kemudian mencari penyebar video tersebut melalui media sosial Telegram.
Polisi akhirnya menangkap lima orang tersangka.
Adapun korbannya merupakan anak laki-laki dibawah umur yang masih berusia 12 hingga 16 tahun.
Usai penelusuran, ada sebanyak 8 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan produksi video pornografi.
Baca Juga: Dijanjikan Uang dan Perlindungan Hukum, Pemeran Film Porno Studio Jaksel Mengaku Dijebak!
#pornografianak #videoporno #jualbelivideoporno
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.