KLATEN, KOMPAS.TV – Mereka tersangka yang ditangkap adalah RT alias Timor (29) dari Klaten, kemudian B dan EP (29) warga Bantul, dan TG (52) warga Juwiring.
RT alias Timor mengungkapkan, mendapatkan barang haram tersebut dari hasil belanja secara daring atau online.
Kepada polisi RT mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu, alasannya untuk kebutuhan ekonomi. Modal untuk mengedarkan narkoba tersebut didapatkan dari utang pinjaman online atau pinjol.
Baca Juga: 5 Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.