JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menanda tangani Perpres Publisher Rights. Perpres ini diharapkan dapat mendukung jurnalisme berkualitas, sekaligus memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.
Menurut Jokowi setelah melalui proses panjang dan perbedaan pendapat, akhirnya semua pihak yang terlibat menemukan titik kesepahaman. Perpres ini pun telah ditandatangani oleh Jokowi.
Jokowi menegaskan Perpres ini bukan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, serta meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Baca Juga: Curhat Dikritik Pers, Jokowi: Wajah Saya Dibuat Aneh di Media, yang Komplain Cucu Saya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.