KOMPAS.TV - Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berupa permohonan maaf secara langsung, dan terbuka, kepada 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
Sanksi ini pun menuai polemik, lantaran kasus pungli yang terjadi di lembaga anti-rasuah itu justru hanya diberikan sanksi berupa permohonan maaf.
Lantas apa alasan KPK hanya beri sanksi tersebut?
Bisakah kasus tersebut dibawa ke ranah pidana dan dijerat Undang-Undang Tipikor?
Kita bahas selengkapnya bersama narasumber yang sudah bergabung di Sapa Indonesia Malam, sudah bergabung melalui telepon Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan melalui sambungan zoom, Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohmah.
Baca Juga: Dewas KPK Beri Sanksi ini ke 90 Pegawai yang Terbukti Bersalah Lakukan Pungli di Rutan
#pungli #rutan #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.