KOMPAS.TV - Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 90 pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK.
Dari 90 pegawai, 12 pegawai diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK, sementara 78 pegawai lainnya disanksi berat berupa penyampaian permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, 12 pegawai diserahkan kepada Sekjen KPK karena saat melakukan pungli belum terbentuknya Dewas KPK.
Dewas KPK menambahkan, ada sejumlah modus pungli yang dilakukan oknum Pegawai Rutan KPK terhadap para tahanan.
Di mana modusnya berupa uang bulanan dari tahanan, memasukkan ponsel ke rutan dengan biaya Rp 20 juta, hingga mengisi daya listrik ponsel sebesar Rp300.000,-.
Baca Juga: Pria Mabuk Tarik Pungli di Kompleks Pemkab Bandung, Begini Tindakan Aparat
#pungli #rutan #dewaskpk #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.