KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu 2024.
Pemberian santunan tersebut diatur oleh PKPU nomor 8 tahun 2022, dan nomor 59 tahun 2023.
Besaran santunan telah diatur berdasarkan surat menteri keuangan sebesar Rp 36 juta dan, Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.
KPU mencatat, ada 35 orang yang meninggal dunia dan 3.909 orang sakit setelah menjalankan tuga proses perhitungan suara pemilu 2024.
Baca Juga: Posko Caleg DPR RI Cianjur Diserang Orang Tak Dikenal, 2 Mobil Hangus Dibakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.