KOMPAS.TV - Seorang warga di Halmahera Barat, Maluku Utara kedapatan 30 surat suara Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan. Pelaku melakukan aksinya di 2 TPS yang berbeda TPS 1 Desa Akelamo Cinga-Cinga dan TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga.
Aksi pelaku ketahuan saat mencoblos di TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Surat suara yang dicoblos pelaku mulai dari surat suara presiden hingga pileg.
Baca Juga: Drone Emprit: 85 Persen Netizen Tanggapi Negatif soal Aplikasi Sirekap
#pemilu2024 #suratsuara #tps
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.