KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pindah kewarganegaraan akan kehilangan status WNI-nya.
Perlu diperhatikan, bagi warga yang ingin pindah negara wajib memilih atau memiliki status kewarganegaraan lain.
Nah, terdapat cara untuk pindah negara bagi WNI yang ingin kehilangan kewarganegaraannya. Hal tersebut dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007.
Begini Tata cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
Baca Juga: Minat Menjadi Dokter? Siapkan Biaya Segini | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.