JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan rekapitulasi suara pemilu presiden, pilpres dan pemilu legislatif pileg 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Artinya, pada tanggal tersebut akan diketahui calon presiden dan calon wakil presiden pemenang pilpres serta partai politik yang unggul pada pileg.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Pemungutan suara digelar serentak pada 14 Februari 2024, namun untuk WNI di luar negeri, pemungutan suara dilaksanakan lebih cepat dimulai sejak awal Januari 2024.
Adapun tahapan Pemilu 2024 menurut PKPU No 3 tahun 2022 adalah 14 Februari 2024 pemungutan suara, 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara, 1 Oktober 2024 pengucapan janji sumpah DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Beberapa tahapan pemilu sudah dilalui, 14 Februari kemarin hari pencoblosan dan kini masyarakat tinggal menunggu hasil pemilu pada 20 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga: Litbang Kompas Melakukan Survei Pascapilih Pemilu 2024, Berikut Hasilnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.