Kompas TV video vod

Bali Resmi Berlakukan Pungutan Rp150.000,- Bagi Wisatawan Asing

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 19:10 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

BALI, KOMPAS.TV - Mulai besok 14 Februari 2024, setiap wisatawan asing yang berlibur ke Bali, akan dikenakan pungutan Rp150.000,-.

Pungutan ini ditujukan untuk melindungi adat tradisi seni budaya kearifan lokal serta memelihara lingkungan Bali.

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan Rp150.000,-., bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali mulai besok 14 Februari 2024.

Pungutan sebesar Rp150.000,-. ini ditujukan untuk melindungi adat tradisi seni budaya kearifan lokal dan pemeliharaan lingkungan alam Bali.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Bali, berharap peluncuran pungutan wisatawan asing berjalan lancar dan sukses. Hal ini akan bermanfaat untuk membuat Bali tetap indah.

Baca Juga: Dibekuk di Terminal Nganjuk, WNA Meksiko yang Buron Karena Tembak Warga Turki di Bali

#bali #pungutan #wna

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x