KOMPAS.TV-Masa tenang ditetapkan selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Media Massa
Lembaga Survei
Peserta Pemilu 2024
Saat Masa Tenang Pemilu 2024 peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan pada pemilih, berikut adalah larangannya:
Yang Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS
1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap
2. DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan
3. DPK atau Daftar Pemilih Khusus
Baca Juga: Alasan Kenapa Dilarang Coret-coret Surat Suara dan Bawa HP saat Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.