BUTON SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 55 tahun tidak berkutik saat ditangkap polisi karena aksi bejatnya memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan berulang kali selama setahun terhadap korban.
Pelaku kerap mengancam korban jika melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Namun peristiwa ini terungkap saat warga melihat korban keluar dari rumah pelaku. Kemudian korban diinterogasi warga hingga menceritakan telah diperkosa pelaku.
Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Saat ini pelaku ditahan di Ruang Tahanan Mapolsek Batauga. Atas perbuatan bejatnya, pelaku terjerat Pasal Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Jembrana Tangkap TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Kekasih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.