JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, dan enam anggotanya, karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut DKPP, Komisi Pemilihan Umum, seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU soal syarat usia capres-cawapres usai putusan MK, yang membolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, asal pernah menjadi kepala daerah.
Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, meskipun PKPU belum diubah.
Menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP), yang menyatakan dirinya melanggar etik terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Hasyim bilang bahwa tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh DKPP.
Hasyim menyebut, dirinya tidak menanggapi lebih jauh karena yakin semua telah disampaikan di persidangan.
Baca Juga: Momen Ketua Mahkamah Agung Lantik dan Ambil Sumpah 38 Panitera Pengganti - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.