BANDUNG, KOMPAS.TV- Setelah terpaan Covid-19 pemerintah menilai tempat hiburan belum begitu ramai pengunjung. Pembatalan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan pengusaha hiburan perlu dorongan untuk pemulihan ekonomi.
Lewat pengumuman dari Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dipastikan pajak hiburan batal naik. Dengan demikian pajak hiburan kembali ke besaran awal yakni 25 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Naikkan Pajak Bahan Bakar, Akankah Berdampak Kerek Harga BBM di Ibu Kota?
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.