JAMBI, KOMPAS.TV - Seorang anak di bawah umur mendapatkan pelecehan seksual oleh ayah tirinya, saat ibu korban atau istri pelaku, sedang tidak berada di rumah.
Dan pelecehan ini terjadi berulang kali.
Namun, aksi kejahatannya baru ketahuan setelah korban berani menceritakan yang dialaminya ke ibunya.
Kemudian oleh ibu korban, pelaku dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Usai menerima sejumlah bukti, pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya, tanpa perlawanan.
Baca Juga: Pria di Tulungagung Tega Aniaya dan Perkosa Anak Tiri, Ternyata Sakit Hati jadi Pemicunya!
Namun, pelaku belum mengakui semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Setiap aksi kejahatan pelaku, diakui korban, selalu dilakukan dengan ancaman sehingga korban tak berdaya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijrat pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.