JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 5 Januari, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB dari 5% menjadi 10%.
Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB ini berpengaruh pada kenaikan harga BBM non- subsidi di ibu kota.
Sementara itu, untuk harga BBM subisidi tidak terpengaruh atau tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell dan BP per 1 Februari 2024, Ada yang Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.