KOMPAS.TV - Seorang manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa dalam kasus kebakaran Bromo divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar.
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/02/24) siang.
Andrie terbukti bersalah karena menginisiasi penggunaan flare dalam pre-wedding yang mengakibatkan kebakaran hebat di kawasan Bromo, September 2023.
Andrie juga menjadi penanggung jawab kegiatan pre-wedding tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie. Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih akan menimbang untuk langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Diduga Ledakan Kompor Racikan Miras Lokal Sebabkan Kebakaran Enam Barak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.