KOMPAS.TV- Berikut adalah alasan penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian.
Terdapat tiga alasan yang mendasari terbitnya SP3, yakni:
Perlu diketahui dalam proses pidana penyidik harus memegang minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara.
Perkara tersebut rupanya bukan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.
Alasan dihentikan demi hukum ini mengacu kepada KUHAP yakni:
Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.