GARUT, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut tidak menemukan unsur Pidana Pemilu terhadap 14 Anggota Satpol PP dalam video dukungan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Usai diperiksa, Bawaslu menyebut 14 Anggota Satpol PP tersebut terbukti melanggar netralitas pegawai pemerintahan dan bukan Pidana Pemilu.
Untuk sanksinya, kemudian diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah.
Baca Juga: Nyatakan Tegak Lurus Jokowi, Kader dan Simpatisan PDIP di Kota Solo Dukung Prabowo-Gibran!
#bawaslu #satpolpp #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.