SIDRAP, KOMPAS.TV - Diduga karena salah paham dan terpengaruh minuman keras, seorang pemuda di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menganiaya temannya hingga tewas.
Usai penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
Usai menganiaya korban, pelaku memlarikan diri ke Kota Parepare.
Namun tidak sampai 24 jam, Tim Reskrim Polres Sidrap menangkap pelaku di rumah keluarganya.
Diduga pelaku terjadi kesalapahaman dengan korban saat pesta miras.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal penganiaayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Keji, Suami Diduga Aniaya Istri dan Paksa Minum Cairan Pembersih Lantai hingga Tewas!
#sidrap #mabuk #pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.