KOMPAS.TV- Seperti yang kita ketahui kepolisian tengah menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009.
Alasan Polisi Tidak Menilang Moge
Pihak kepolisian menegaskan, setiap kendaraan mempunyai spesifikasi masing-masing yang sudah ditentukan oleh pabrikan termasuk knalpot yang terpasang di setiap motor
Melansir dari Gridoto.com, 24 Januari 2024 Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan, "Motor yang memiliki kubikasi besar itu otomatis ada hubungannya antara mesin besar dengan knalpot, sementara knapot standar pun bagi kendaraan yang memiliki cc besar maka sebagai output suaranya besar juga dan itu memang sudah standar dari pabrikan, yang kami permasalahkan adalah motor yang ber cc kecil kemudian berkeinginan suara besar, maka digunakan knalpot brong itulah yang tidak boleh”.
Ojo kembali menjelaskan, kendaraan baru yang standar dari pabrikan sebelum dijual ke konsumen, telah melewati uji tipe kendaraan bermotor oleh Kemenhub. Salah satu pengujian laik jalan adalah uji kebisingan suara.
Baca Juga: Polisi Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.