KOMPAS.TV- Apa yang dimaksud dengan Food Estate?
Berdasarkan Badan Litbang Pertanian dalam Buku Pintar Food Estate (2011) Food Estate adalah istilah populer untuk kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas yang lebih dari 25 hektar
Mudahnya, Food Estate merupakan usaha pemerintah mengembangkan hal berikut untuk menghasilkan pangan:
Adapun tanaman pangan, penunjang pangan, hewan ternak yang diproduksi disediakan pasarnya dan dibantu proses produksinya, dengan ketersediaan bibit, pupuk, juga obat-obatan. Pangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat utamanya saat krisis terjadi.
Food Estate dinilai mampu meningkatkan ketahanan pangan nasional juga disebut sebagai lumbung pangan nasional.
Untuk di Indonesia Food Estate telah dilaksanakan dari tahun 2020 di daerah berikut:
Baca Juga: Nakes, Named Wajib Tahu, Cara Terbitkan STR Seumur Hidup Pakai SATUSEHAT| SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.