BOGOR, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor bersama aparat gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
Petugas Bawaslu dibantu Satpol PP Kota Bogor dan Kesbangpol mebersihkan alat peraga kampanye yang dipasang di Simpang Bogor Outer Ring Road, Kecamatan Bogor Utara.
Selain itu, ratusan bendera yang dipasang di pagar pembatas jalan serta jembatan di Jalan Raya Soleh Iskandar juga dicopot karena membahayakan pengguna jalan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor, penertiban ini dilakukan karena jelas melanggar aturan dan banyak aduan dari masyarakat terkait adanya APK yang membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Istana Tepis Isu Menteri Tak Nyaman di Kabinet Jokowi, Begini Kata Ari Dwipayana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.