SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang anak 13 tahun di Surabaya Jawa Timur, mengalami pelecehan seksual, oleh ayah kandung, kakak dan dua pamannya.
Polisi telah menahan empat pelaku yang merupakan ayah, kakak dan dua paman korban.
Korban pertama kali mendapatkan pelecehan seksual tahun 2020 saat berusia 9 tahun.
Para tersangka dijerat dengan pasal 61 dan atau 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Yogyakarta, Anies Singgung Negara Bukan Milik Satu Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.