ACEH, KOMPAS.TV- Tersangka penjual kulit harimau tersebut terancam penjara 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kedua tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b/junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pelaku pertama adalah MBE diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kecamatan Aceh Timur, tugasnya sebagai perantara atara pembeli dengan pemburu dan MHB seorang petani yang bertugas sebagai sopir.
Harimau Sumatra tersebut berusia 12 tahun dan panjang 2,6 meter, diduga baru saja ditangkap sekitar 2 minggu yang lalu.
Baca Juga: Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Kasus Senjata Api Ilegal, Klaim Koleksi Senpi Cuma Hobi
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.