ARU, KOMPAS.TV - Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 lalu, senilai Rp 2,8 miliar.
Kelimanya ditahan di Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas kelima tersangka dari Tim Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (17/1) kemarin.
Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru yang ditahan; antara lain Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru.
Kemudian empat Anggota KPU Aru lainnya, yakni Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohammad Adjir Kadir.
Kelimanya ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
Baca Juga: Puncak Hari Antikorupsi Sedunia Dimeriahkan dengan KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Gratifikasi!
#kpuaru #korupsi #danahibah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.