MEDAN, KOMPAS.TV - Di Pasal 31 ayat 1, Menteri dan Pejabat setingkat Menteri dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan, sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden.
Sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang sama berlaku buat Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya, serta Wali Kota dan Wakilnya, dan tercantum di Pasal 31 Ayat 2.
Peraturan pemerintah ini adalah jimat buat para elite politik berkampanye untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang didukungnya.
Namun sejauh ini, baru pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, yang dapat dukungan kolega elite politik.
Baca Juga: Akan Bahas Isu Agraria hingga Desa, Bagaimana Persiapan Cawapres Jelang Debat Keempat Pilpres 2024?
#kampanye #pilpres2024 #pejabatnegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.