Kompas TV video vod

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Kejagung: Negara Rugi Rp 1,2 Triliun!

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 17:41 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SURABAYA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Surabaya sekaligus pengusaha properti, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus jual beli emas logam mulia antam. Kasus ini membuat antam rugi hingga Rp 1,2 Triliun.

Kejagung menyebut sejak Maret hingga November tahun 2018, Budi Said bersama 4 orang lainnya yang merupakan pegawai Antam dan swasta telah melakukan pemufakatan jahat.

Para tersangka merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan Antam.

Budi membeli emas Antam sejak Maret hingga November 2018 seolah-olah mendapat diskon dari Antam, padahal Antam tak pernah menerapkan diskon.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam yang Seret Budi Said

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x