KOMPAS.TV - Crazy Rich Surabaya sekaligus pengusaha properti Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam. Kasus ini membuat PT Antam mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Kejaksaan Agung menjerat Budi Said sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.
Kejagung menyebut, sejak Maret hingga November tahun 2018, Budi Said bersama 4 orang lainnya yang merupakan pegawai antam dan swasta telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas.
Modusnya dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Hal ini dilakukan dengan dalih mendapat diskon dari PT Antam. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Seperti apa kronologi kasus hingga Budi Said ditetapkan tersangka? Simak wawancaranya bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Jual Beli Emas Antam, Begini Modusnya
#budisaid #kejagung #antam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.