JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pelaksanaan kampanye akbar pemilu 2024.
Kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye akbar nantinya akan dibagi ke dalam 3 zonasi, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Wali Kota Solo Karena Sering Cuti Kampanye, Begini Respons Gibran!
Nantinya, masing-masing pasangan calon dan partai politik peserta pemilu 2024, secara bergantian akan melakukan kampanye di 3 zonasi tersebut, yakni di wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
Kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari,mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
KPU bersama tim paslon dan parpol peserta pemilu juga berkoordinasi terkait pelaksanaan kampanye iklan di media massa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.