MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang selebgram asal Sumbawa ditangkap polisi karena diduga menipu berkedok arisan online. Sejumlah korban tertipu hingga Rp 92 juta.
Selebgram di Lombok Barat ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Mataram. Ia dilaporkan karena melakukan penipuan atau penggelapan berkedok arisan online yang ternyata rekayasa atau fiktif.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan daftar nama member yang bergabung dalam arisan dengan setoran Rp 8 juta rupiah per orang.
Selama 3 bulan berjalan, sejumlah korban tak ada yang curiga karena berjalan lancar. Namun selanjutnya, pelaku tiba tiba tidak bisa dihubungi.
Dari 9 korban yang mengaku tertipu, total kerugian mencapai Rp 92 juta.
Baca Juga: Bawaslu Setop Pelaporan Ganjar Bagi-bagi Voucher saat CFD Solo, Begini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.