Kompas TV video vod

Kenaikan Pajak Hiburan, Pemprov Bali: Pengusaha Bisa Minta Insentif

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 12:20 WIB
Penulis : Natasha Ancely

BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Bali membuka kesempatan bagi pengusaha industri hiburan yang merasa terbebani dengan kenaikan pajak hiburan untuk meminta keringanan atau insentif pajak.

Hal ini disampaikan pasca munculnya protes kenaikan pajak hiburan antara 40 sampai 75 persen.

Para pengusaha bisa mengajukan keringanan melalui bupati atau walikota yang berwenang meninjau ulang permintaan insentif.

Permintaan insentif pajak akan disetujui jika dinilai bisa mendorong perekonomian daerah. Permintaan keringanan pajak juga sebaiknya dilakukan oleh asosiasi.

Mekanisme permohonan keringanan pajak ini juga diatur dalam Undang-Undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Hotman Paris dan Inul Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x