PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Pamekasan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang.
Bawaslu Pamekasan menyatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu memutuskan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang bukan pelanggaran pemilu.
Menurut Bawaslu tidak ditemukan unsur pidana karena baik Gus Miftah maupun Haji Her pengusaha pemilik lokasi bagi-bagi uang tersebut bukan bagian dari tim kampanye.
Aksi bagi-bagi uang dan pantun yang mengarah pada paslon nomor urut 2 dilakukan Gus Miftah 28 Desember lalu di gudang milik Haji Her di Pamekasan. Tampak pula ada ada orang yang membawa kaos bergambar Prabowo.
Baca Juga: Istana Jawab Isu Jokowi Janjikan Pengangkatan CPNS Jika Prabowo-Gibran Menang
#gusmiftah #bawaslu #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.